Gubernur Kepri, HM Sani revisi UMK Batam 2012 menjadi Rp1.402.000

 

Hari ini Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, HM Sani akhirnya menetapkan angka revisi Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2012. UMK Batam tahun 2012 yang baru setelah direvisi sebesar Rp1.402.000.  Pada putusan sebelumnya tanggal 28 November, HM Sani menetapkan UMK sebesar Rp1,31 juta. Dengan perobahan ini berarti terjadi kenaikan sebesar 98 ribu dari putusan sebelumnya. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2011 yang sebesar Rp1,18 juta berarti ada kenaikan sebesar Rp222000 atau sebesar 18,81%.

Revisi UMK ini tidak lepas dari tuntutan para pekerja yang tergabung pada aliansi serikat pekerja kota batam yang tidak puas pada SK UMK Batam 2012 sebelumnya. Serikat pekerja menilai angka yang diputuskan gubernur berdasarkan rekomendasi walikota batam, ahmad dahlan lebih dekat ke angka yang diusulkan apindo batam yakni Rp1,26 juta. Sementara kalangan buruh meminta KHL riil sebesar Rp1,76 juta.

Ketetapan Gubernur HM Sani itu diumumkan oleh Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri sekaligus ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dengan didampingi kepala Biro Humas Pemprov Kepri, Misbardi di aula Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Selasa (13/12/2011) seperti yang diwartakan batamtoday.

“Gubernur juga mengharapkan agar semua pihak bisa menerima revisi ini dan kepada kalangan buruh dihimbau agar mengedepankan musyawarah jika memang terjadi permasalahan,” ujar Tagor.  Kita berharap UMK ini diterima oleh kedua pihak, serikat maupun apindo dan perekonomian batam kembali menggeliat dan tenang kembali.

 

Postingan dengan judul Gubernur Kepri, HM Sani revisi UMK Batam 2012 menjadi Rp1.402.000 ditulis oleh ridho, Penulis dapat dihubungi lewat akun sosial media berikut

Follow on Twitter

Connect on Facebook

Find on Google+

Find on LinkedIn

Leave a Reply