E-KTP boleh difotocopy dan takkan rusak kemasukan air

 

Larangan untuk melakukan fotokopi pada e-KTP sempat beredar dan membuat heboh. Benarkah e-KTP tak boleh difotokopi?

Kepala Bidang Sistem Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Mohammad Mustafa Sarinanto, dalam konferensi pers tentang e-KTP pada Rabu  kemarin, 15/5/2013) menjelaskan bahwa difotokopi sebanyak apa pun e-KTP takkan rusak.

“E-KTP tidak akan rusak karena difotokopi. Bahkan, kalau masuk dalam air pun tidak akan rusak,” kata Mustafa.

Mustafa mengungkapkan bahwa e-KTP serta cip dan antena di dalamnya telah dirancang sehingga tahan pada suhu -25 hingga 70 derajat celsius. Panas yang muncul karena proses fotokopi tidak akan menyebabkan kerusakan pada cip.

Sementara itu, cip yang menyimpan data terletak di bagian dalam smart card e-KTP. Jadi, walaupun masuk ke air, cip takkan rusak.

Meski demikian, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP, Gembong S Wibowanto, mengatakan bahwa e-KTP memang harus diperlakukan berbeda dengan KTP konvensional karena sifat teknologi yang tertanam di dalamnya.

Jangan digunting dan jangan distapler. Sebaiknya, jangan terkena suhu di atas 60 derajat. Kalau distapler, cip dan antena di dalamnya rusak,” kata Gembong.

E-KTP yang dikembangkan saat ini memiliki kapasitas 8 KB. Ada empat teknologi yang tertanam dalam e-KTP, yakni cip, smart card, biometrik, dan perangkat pembaca. Gembong mengungkapkan bahwa e-KTP yang dikembangkan Indonesia telah memenuhi ISO 14443.

E-KTP, Di Mana Sih letak Chip-nya?

Kalau memang ada cipnya, mengapa tak terlihat? Untuk menjawab pertanyaan itu, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP, Gembong S Wibowanto, mengatakan bahwa e-KTP memiiki beberapa teknologi, di antaranya smart card alias blangko. Cip e-KTP terletak di dalam blangko itu.

“Blangko ini memiliki tujuh lapisan, cip terletak di lapisan tengah setebal 330 mikron,” urai Gembong.

Karena terletak di dalam, tak bisa dilihat dari luar, cip e-KTP juga disebut cip nirsentuh. Ini berbeda dengan cip pada beberapa kartu kredit yang terletak di luar atau cip pada kartu SIM di telepon seluler yang mudah ditandai keberadaannya.

Bagaimana membuktikan e-KTP yang dipegang memang memiliki cip? “Kita bisa memakai perangkat yang punya teknologi near field communication (NFC) untuk mengetahui,” ujar Kepala Bidang Sistem Elektronika BPPT, Mohammad Mustafa Sarinanto.

Mustafa mengungkapkan, teknologi yang dipakai dalam e-KTP adalah contactless card. Teknologi ini berbasis pada Radio Frequency Identification (RFID), memakai gelombang radio untuk berkomunikasi. NFC sendiri termasuk salah satu teknologi komunikasi yang berbasis pada frekuensi radio.

Teknologi contactless card pada e-KTP beroperasi pada frekuensi 13,56 MHz. Teknologi NFC juga beroperasi pada frekuensi yang hampir sama. Inilah yang memungkinkan perangkat dengan teknologi NFC bisa mengetahui keberadaan cip di e-KTP. Meski demikian, tidak ada cip NFC dalam e-KTP.

Meski bisa mengetahui keberadaan cip, perangkat dengan teknologi NFC tidak akan bisa membaca data yang tersimpan dalam e-KTP. E-KTP dirancang secara khusus dan dilengkapi dengan fitur keamanan sehingga hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca e-KTP.

Saat ini, BPPT terus mengembangkan perangkat pembaca e-KTP. Perangkat pembaca e-KTP uang sudah dikembangkan BPPT saat ini dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang berguna untuk melakukan verifikasi pemegang e-KTP.

E-KTP, Apa Saja Teknologi di Dalamnya?

Apa yang sudah kita ketahui tentang KTP elektronik atau e-KTP? Banyak yang mungkin sudah memilikinya, tetapi belum mengenal secara menyeluruh. Hal yang diketahui tentang e-KTP mungkin hanya persoalan larangan fotokopi.

E-KTP sebenarnya telah dipakai di banyak negara. Indonesia saja yang baru mengembangkan model kartu kependudukan ini. Dari sisi teknologi, apa saja yang menarik dari e-KTP? Teknologi apa saja yang ada di dalamnya?

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), perekayasa yang terlibat pengembangan e-KTP di Indonesia menguraikan bahwa teknologi dalam e-KTP setidaknya ada empat, yakni cip, blangko atau smart card, biometrik, dan perangkat pembaca e-KTP.

1. Cip

Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP Gembong S Wibowanto, mengungkapkan, salah satu teknologi inti dalam e-KTP adalah cip. Cip e-KTP adalah kartu pintar berbasis mikroprosesor dengan memori 8 KB.

Cip dalam e-KTP berfungsi menyimpan data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto, dan dua data sidik jari. Default sidik jari yang dipakai adalah telunjuk tangan kanan serta telunjuk tangan kiri.

Cip e-KTP tidak tampak dari luar. Cip ini sudah memenuhi standar ISO 14443 A dan 14443 B, mendukung kerahasian data pemilik e-KTP. Cip juga hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca tertentu untuk menjamin keamanan data.

Ke depan, cip e-KTP masih mungkin dikembangkan. Salah satunya, dalam e-KTP generasi kedua, kapasitas penyimpanan dalam cip akan ditambah. Penambahan akan mendukung penggunaan e-KTP selain sebagai kartu identitas, misalnya kartu jaminan sosial dan sebagainya.

2. Blangko alias “smart card”

Blangko alias smart card mungkin terlihat biasa, tetapi dibuat dengan bahan khusus polyethylene terephthalate glycol (PET-G). Blangko ini telah lulus uji Sentra Teknologi Polimer BPPT di Puspiptek Serpong.

Kartu terdiri dari tujuh lapisan. Cip dan antena yang menjadi komponen utama e-KTP terletak di lapisan tengah yang memiliki ketebalan 330 mikron. Lapisan lain berfungsi sebagai lapisan pelindung, lapisan gambar, dan free layer dengan ketebalan sekitar 95 mikron.

Material blangko telah didesain sehingga tahan faktor lingkungan tertentu. Misalnya, untuk suhu, material blangko dan cip tahan temperatur antara -25 hingga 70 derajat celsius. Blangko juga tahan tekanan dan bahan kimia tertentu.

3. Biometrik

Biometrik secara sederhana adalah identifikasi individu berdasarkan ciri-ciri yang melekat padanya. Ciri bisa berupa ciri fisiologis seperti sidik jari dan mata ataupun ciri perilaku seperti suara.

Dalam e-KTP, ciri individu yang digunakan dalam biometrik adalah 10 sidik jari, iris pada dua mata dan foto wajah. Ciri tersebut secara otomatis akan disimpan ke pusat data di Kementerian Dalam Negeri saat pemilik mengurus e-KTP.

Teknologi biometrik dalam e-KTP punya dua fungsi. Pertama, untuk memastikan ketunggalan identitas penduduk. Konsekuensinya, dengan teknologi ini, penduduk tidak bisa memiliki dua e-KTP baik dengan biodata sama ataupun berbeda.

Saat seseorang mengurus e-KTP, akan dilakukan uji ketunggalan. Sepuluh sidik jari, dua iris mata, dan wajah akan diambil dan dipadankan. Jika terbukti belum terdaftar, seluruh data akan dimasukkan ke pusat data dan cip e-KTP. Jika sudah terdaftar, proses tak bisa dilanjutkan.

Fungsi kedua biometrik adalah proses verifikasi. Proses ini memastikan pemegang kartu adalah benar-benar pemiliknya. Dalam proses ini, hanya data sidik jari yang dibaca dengan bantuan perangkat pembaca e-KTP.

4. Perangkat pembaca e-KTP

Perangkat pembaca e-KTP sebenarnya adalah perangkat yang terpisah. Namun, teknologi ini menjadi satu kesatuan. Tanpa pembaca e-KTP, e-KTP tak berfungsi karena data-data penting di dalamnya tak bisa diketahui.

Perangkat pembaca e-KTP dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari. Modul tersebut berfungsi memadankan sidik jari pemegang KTP dengan sidik jari yang tersimpan dalam e-KTP. Jika cocok, terkonfirmasi bahwa pemegang e-KTP benar-benar pemiliknya.

Untuk menggunakan perangkat pembaca, e-KTP terlebih dahulu diletakkan pada perangkat tersebut. Keterangan e-KTP bisa dibaca akan muncul dalam waktu kurang lebih 10 detik. Bila tak bisa dibaca, besar kemungkinkan e-KTP tersebut palsu.

Proses selanjutnya, pemegang e-KTP diminta meletakkan sidik jari pada modul biometrik sidik jari. Apabila sidik jari cocok dengan sidik jari yang tersimpan dalam e-KTP, data yang ada dalam cip e-KTP akan muncul. Bila tidak, akses pada data akan ditolak.

Dengan mengenal teknologi dalam e-KTP, pemilik bisa memiliki pengetahuan yang benar. Dengan teknologi yang ada, e-KTP tidak akan rusak jika difotokopi, tetapi akan rusak bila di-stapler. E-KTP juga takkan rusak bila terkena air kecuali air dengan suhu di atas 75 derajat celsius.

Ke depan, teknologi e-KTP akan terus dikembangkan. Ada ide agar e-KTP sekaligus berfungsi sebagai kartu jaminan sosial, kartu debet, dan sebagainya. Sementara perangkat pembacanya juga akan terus dikembangkan sehingga sesuai dengan kebutuhan banyak pihak.

sumber: kompas

Postingan dengan judul E-KTP boleh difotocopy dan takkan rusak kemasukan air ditulis oleh ridho, Penulis dapat dihubungi lewat akun sosial media berikut

Follow on Twitter

Connect on Facebook

Find on Google+

Find on LinkedIn

3 Responses to “E-KTP boleh difotocopy dan takkan rusak kemasukan air”

  1. bolod says:

    bagaimana cara mengetahui bahwa data E-ktp saya sudah terdaftar???

  2. rojhieb says:

    seumpama dilaminating bisa gak bro

  3. ridho says:

    ga tau juga bro, laminating sendiri menimbulkan panas. tapi panasnya sampai merusak chip ektp atau ga, ane ga tau

Leave a Reply