Pemblokiran Youtube dan Pemberlakuan UU ITE

 

Pemblokiran sejumlah situs terkenal yang menayangkan film Fitna oleh sejumlah jasa penyedia layanan Internet (ISP) sebagaimana yang diminta mentri komunikasi dan informasi patutlah didukung sepenuhnya. Hal ini dimaksudkan agar nantinya situs-situs yang menyediakan layanan sharing video atau apa saja seperti Youtube lebih selektif dalam menerima video. Video yang dibuat dan diupload memang menjadi hak seseorang, namun akan lain jadinya jika video atau konten tersebut menyinggung atau menganggu orang lain terlebih dalam hal ini adalah umat pemeluk agama Islam. Bagimana tidak, Umat Islam yang mayoritas di dunia ini dengan terang-terangan disinggung atau tepatnya dihina oleh si pembuat film Fitna ini.

Semua kontent entah apa itu namanya video, suara, text, gambar jika hanya untuk konsumsi pribadi mungkin sah-sah saja kita untuk menyimpannya. Namun jika kontent itu telah bermain di ranah publik, maka dituntut sebuah aturan agar tidak meresahkan orang banyak.

Pemberlakuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika) dan peristiwa pemblokiran situs seperti Youtube dapat diambil sebuah hubungan. Sebelumnya banyak orang menyangsikan keefektifan pemblokiran situs-situs porno di wilayah Indonesia. Maka dengan peristiwa ini, jika semua ISP setuju untuk memblokir Youtube, mengapa hal itu tidak bisa dilakukan terhadap situs-situs xxx ini. Jika misalnya hostingnya di luar negeri, maka mungkin kepayahan meminta agar ditutup hostingnya. Namun dengan memblokir situs ini agar tidak dapat dikunjungi oleh pengunjung dari Indonesia seperti halnya Youtube maka tentu bisa dilakukan dan jika tidak ada pengungjung lama-lamya juga akan mati dengan sendirinya.

Jika dihosting di Indonesia, tentu menjadi lebih mudah lagi cukup meminta penyedia jasa hosting ini mematikan accountnya. kemudian jika memakai domain .id cukup dicabut hak izinnya. Mudahkan hal ini bagi pemerintah? untuk apa ada penguasa/pemerintah di negeri ini jika hal seperti ini saja tidak mampu dilakukan.

Postingan dengan judul Pemblokiran Youtube dan Pemberlakuan UU ITE ditulis oleh ridho, Penulis dapat dihubungi lewat akun sosial media berikut

Follow on Twitter

Connect on Facebook

Find on Google+

Find on LinkedIn

Leave a Reply